PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 8
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih dari dan oleh anggota PPK.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
