PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 7
(1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (3) Hak keuangan anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya. (4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu 2 (dua) orang staf sekretariat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
