Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; dan f. alat untuk mencoblos pilihan. (2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi: a. sampul kertas; b. tanda pengenal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), petugas ketertiban, dan saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. pena bolpoin (ballpoint); g. gembok atau alat pengaman lainnya; h. spidol; i. formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; j. stiker kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; l. alat bantu tunanetra; m. daftar pasangan calon dan daftar calon tetap; dan n. salinan daftar pemilih tetap.
