PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mencakup Pengelolaan BMN pasca penyelenggaraan: a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perlengkapan pemungutan suara; dan b. dukungan perlengkapan lainnya. (3) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. Pemindahtanganan BMN melalui penjualan secara Lelang; b. Hibah, dan/atau c. Pemusnahan BMN.
