Pasal 32
BAB 4 — PEMUSNAHAN BMN SETELAH GAGAL LELANG ULANG
Usulan Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib dilampiri dokumen pendukung yang meliputi:
a. surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA yang menyatakan surat suara pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dapat dimusnahkan; b. keputusan pembentukan panitia atau tim internal untuk melakukan Pemusnahan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. berita acara penelitian dan penilaian terhadap surat suara pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang akan dimusnahkan; d. jenis, jumlah, atau volume, dan lokasi barang yang akan dimusnahkan; dan e. laporan hasil pelaksanaan Lelang dan Lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
