PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 31
BAB 4 — PEMUSNAHAN BMN SETELAH GAGAL LELANG ULANG
(1) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan usul Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
(2) Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota menugaskan panitia atau tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 untuk melaksanakan Pemusnahan setelah mendapat persetujuan Pemusnahan dari Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
