Pasal 53
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional Peserta Pemilu
dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan
LPSDK Partai Politik. (3) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Calon Anggota DPD. (5) Penyampaian LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pemungutan suara. (6) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (7) Peserta Pemilu menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LPPDK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penyampaian LPPDK kepada KAP.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
