Pasal 44
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Format LPSDK Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK kepada KPU, melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (5) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 3 (tiga) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
Bawaslu Provinsi melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LPSDK kepada Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LPSDK.
Ketentuan Pasal 53 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
