Pasal 55
(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungutan suara.
(2) Calon Anggota DPD menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk disampaikan kepada KAP yang ditunjuk KPU, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungutan suara. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta tanda terima dan berita acara LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (4) kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta tanda terima dan berita acara LADK, LPSDK, dan Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (4) kepada KAP yang ditunjuk KPU, dengan difasilitasi oleh KPU. (5) Penyampaian Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. naskah asli (hardcopy) untuk KAP; b. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan d. naskah asli elektronik (softcopy). (6) Penyampaian Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) untuk KAP; b. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk KPU; c. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada Bawaslu melalui KPU; dan d. naskah asli elektronik (softcopy). (7) Penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat daerah kabupaten/kota. (8) Penyampaian Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Calon Anggota DPD.
- Formulir LADK1-PARPOL dan Formulir LADK6-PARPOL dalam Lampiran I, Formulir LPSDK3-PARPOL dalam Lampiran 2, serta Formulir LPPDK2-PILPRES, Formulir LPDK2-PARPOL, dan Formulir LPPDK2-DPD dalam Lampiran 3 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Peraturan Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 September 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
