Pasal 38
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (3) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Format LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya. (6) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk: a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
KPU; dan
Bawaslu melalui KPU; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (7) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk: a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (8) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (9) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LADK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 dan ayat (7) huruf a angka 2, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LADK.
Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 39 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
