Pasal 37
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Pasangan Calon. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (3) Format LADK Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (5) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
KPU; dan
Bawaslu melalui KPU; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (6) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk: a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (7) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LADK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 dan ayat (6) huruf a angka 2, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LADK.
Ketentuan huruf a ayat (6) dan huruf a ayat (7) Pasal 38 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
