PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 35
(1) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ke dalam Laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye. (3) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
- Ketentuan huruf a ayat (5) dan huruf a ayat (6) Pasal 37 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
