PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 77
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPK.
