PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 76
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana PPK dan PPS. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan bimbingan teknis kepada PPK, PPS dan KPPS sebelum melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu.
