PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 55
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) PPS mengangkat dan memberhentikan Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPS melaksanakan pemilihan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. (3) Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga pendidikan, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS. (4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
