PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 53
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengurutkan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN anggota PPS berdasarkan urutan peringkat teratas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan anggota PPS hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengumuman hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.
