PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 52
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6).
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan (dua) Hari setelah pengumuman seleksi tertulis berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7). (3) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekam jejak calon anggota PPS; b. pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota DPD, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; dan c. klarifikasi tanggapan masyarakat.
