PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 50
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPS paling lama 3 (tiga) Hari setelah masa pendaftaran berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPS di tempat yang mudah diakses publik paling lama 2 (dua) Hari setelah penelitian administrasi berakhir.
