PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 49
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3). (3) Pendaftaran calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: a. 1 (satu) dokumen salinan yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. 1 (satu) dokumen salinan sebagai arsip PPS.
