Pasal 28
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK, PPS DAN KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS; f. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara; i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
