PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 27
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK, PPS DAN KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; e. MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPS; f. MENETAPKAN hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT; g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
