Pasal 23
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK, PPS DAN KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara; e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
