PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 22
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK, PPS DAN KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
