PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 16
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPK, PPS dan KPPS
(1) Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling sedikit 2 (dua) orang anggota yang hadir.
