PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 15
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPK, PPS dan KPPS
(1) Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota. (2) Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
