PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 93
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
(1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
