PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 94
BAB 11 — PEDOMAN TEKNIS
(1) KPU dapat MENETAPKAN Keputusan KPU tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
