PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 87
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap calon atau Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan mengakibatkan jumlah Pasangan Calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon. (2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka paling lama 3 (tiga) hari.
