Pasal 88
BAB 8 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Pemilihan. (2) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan Pasangan Calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan seseorang atau lembaga terbukti memberi imbalan dalam proses pencalonan, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan, atau Pasangan Calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6) Setiap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
