PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 86
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Dalam hal dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) calon atau Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang calon atau Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain.
