Pasal 83
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
Penggantian Calon dari Pasangan Calon perseorangan karena berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan;
b. calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. dalam hal calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan yang tidak berhalangan tetap atau yang tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan gugur; d. dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, atau calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon; dan e. dalam hal terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan yang berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
