PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 84
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan Pasal 83 huruf d, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan Pemilihan dengan salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
