Pasal 82
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
Penggantian Calon yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik karena berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah;
d. dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengajukan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau yang tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan gugur dan Partai atau Gabungan Partai Politik pengusul calon atau Pasangan Calon tidak dapat mengusulkan Calon atau Pasangan Calon lain; e. dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon; dan f. dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
