PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 76
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik Pasangan Calon dan/atau Pasangan Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik Pasangan Calon dan/atau Pasangan Calon yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilihan, dan diberitahukan kepada Pasangan Calon dengan tembusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan
diumumkan kepada masyarakat. (3) Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon lain yang telah ditetapkan.
