PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 75
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik pengajuan Pasangan Calon dan/atau salah seorang calon dari Pasangan Calon setelah penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. (2) Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
