PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 74
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atau klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Pasangan Calon berhalangan untuk mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasangan Calon dapat memberikan surat kuasa kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengumumkan.
