PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 77
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Pasangan Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pasangan Calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti. (3) Selain dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti, Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
