PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 51
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. (2) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. (3) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri dilakukan oleh pejabat yang berwenang di instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
