Pasal 52
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Apabila dalam proses penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, surat keterangan catatan kepolisian terdapat catatan masalah hukum, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal sudah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan: a. pernah dipidana penjara; atau b. telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran.
