Pasal 50
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Dalam hal sekolah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi atau satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau pendidikan agama di kabupaten/kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(2) Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan. (3) Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat Bakal Calon bersekolah tidak beroperasi lagi, Bakal Calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh instansi atau satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau pendidikan agama di kabupaten/kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
