PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 47
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya.
