Pasal 46
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) KPU berkoordinasi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi INDONESIA untuk menyusun: a. standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika; dan b. standar kemampuan secara jasmani dan rohani, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) KPU menyampaikan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, serta standar kemampuan secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan Himpunan Psikologi INDONESIA tingkat daerah untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan yang terdiri atas: a. dokter; b. ahli psikologi; dan c. pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika, yang dapat berasal dari Badan Narkotika Nasional, Organisasi Profesi Ikatan Dokter INDONESIA, dan Himpunan Psikologi INDONESIA. (4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua, yang dipilih dari anggota tim; dan b. anggota. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan: a. standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. standar kemampuan secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan bakal Pasangan Calon dan bakal Pasangan Calon perseorangan. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter INDONESIA dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik dan bakal Pasangan Calon perseorangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. (8) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan rapat pleno untuk MENETAPKAN kesimpulan yang menyatakan: a. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan b. positif atau negatif menyalahgunakan narkotika, yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan. (9) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon. (10) Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
