PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 45
BAB 4 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon perseorangan. (2) Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: a. 1 (satu) rangkap asli; dan b. 1 (satu) rangkap salinan.
