PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 44
BAB 4 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan Tim Kampanye pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Tata cara pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan.
