PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 48
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap: a. cap basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya; b. tanda tangan Pasangan Calon; c. materai; dan d. kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan KPU ini.
