Pasal 41
BAB 4 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
(1) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik dalam Gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik tersebut tidak dapat menjadi bagian dari Gabungan Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon dan mencatatnya dalam berita acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret 1 (satu) atau lebih Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam dokumen persyaratan pencalonan dan dibubuhi paraf petugas pendaftaran, salah satu Partai Politik pengusul, dan disaksikan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih memenuhi syarat pendaftaran Calon dan menuangkan dalam Berita Acara.
