Pasal 40
BAB 4 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a; c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:
- keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (6); dan 2. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau 3. kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
- nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;
- nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
- hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
- alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau
masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan 6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan; f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
- nama lengkap bakal calon;
- hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
- alamat dan nomor telepon bakal calon;
- jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan
- dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon. g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; h. memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan i. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.
