Pasal 39
BAB 4 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (2) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat.
(3) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; c. dalam hal Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf b berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh Petugas Partai Politik Tingkat Pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART Partai Politik yang bersangkutan; d. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran Pasangan Calon, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat; e. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; f. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon; dan g. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; (4) Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (5) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran.
(6) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau tim Bakal Pasangan Calon memasukkan data bakal pasangan calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam sistem informasi pencalonan. (7) Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (8) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
