Pasal 31
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Bawaslu Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. (4) Dalam hal keberatan dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan.
