PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 32
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dituangkan dalam Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
